Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

SADIS! David Pramodya Tewas di Gunung Ciremai, Diduga Dibantai Teman Sendiri, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam


KHAs — KRIMINAL 

Perjalanan dari Cirebon menuju kawasan Gunung Ciremai berakhir tragis. David Pramodya (25), seorang pedagang asal Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, ditemukan tewas mengenaskan di Blok Batuluhur, kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.

Di balik kematian David, polisi mengungkap dugaan tindak kekerasan yang mengarah kepada orang yang dikenalnya sendiri. Seorang pria berinisial AM kini telah diamankan. Yang mengejutkan, penangkapan itu dilakukan kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad dilaporkan.

Polisi menduga persoalan pribadi menjadi pemicu peristiwa berdarah tersebut. Namun, rangkaian kejadian yang berujung pada kematian David masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiyono, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai sejak petugas menemukan jasad pria tanpa identitas di kawasan TNGC.


Berawal dari Struk Belanja, CCTV Membuka Petunjuk

Di tengah penyelidikan, sebuah struk belanja dari toko modern menjadi salah satu petunjuk penting. Benda yang tampak sederhana itu membantu penyidik menelusuri jejak korban melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Dari penelusuran tersebut, polisi menemukan rekaman yang memperlihatkan David bersama seorang pria yang diduga berkaitan dengan perkara itu.

Identitas korban kemudian berhasil dipastikan. Penyelidikan bergerak cepat hingga mengarah kepada AM, yang akhirnya diamankan di Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.

"Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, identitas korban berhasil diketahui. Petugas kemudian menelusuri rekaman CCTV hingga menemukan petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku," ungkap Kapolres, Selasa (20/10/2026).

Jejak yang dikumpulkan penyidik menjadi pintu masuk untuk mengurai apa yang sebenarnya terjadi sebelum David ditemukan tak bernyawa di kawasan pegunungan tersebut.


Persoalan Pribadi Diduga Berujung Maut

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, hubungan korban dan AM bukanlah hubungan orang asing. Keduanya saling mengenal.

Polisi menduga konflik bermula ketika AM merasa kesal karena keluarga korban menuduhnya menyembunyikan keberadaan seseorang. Persoalan tersebut disebut berkaitan dengan latar belakang AM yang pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor.

AM diduga meminta David memberikan klarifikasi kepada keluarganya. Akan tetapi, persoalan itu justru berujung pada perjalanan dari Cirebon menuju Kabupaten Kuningan.

Perjalanan tersebut kemudian berakhir di Blok Batuluhur, kawasan TNGC.

Di lokasi itulah, menurut keterangan awal polisi, kekerasan diduga terjadi. AM disebut menyerang David menggunakan batu hingga korban terjatuh. Serangan berikutnya diduga mengenai bagian belakang kepala.

Polisi juga menyebut kekerasan berlanjut ketika korban berada dalam posisi telentang. Batu berukuran sedang diduga dilemparkan ke arah wajah korban sebanyak tiga kali.

Akibatnya, David mengalami luka berat, antara lain patah tulang leher, patah tulang hidung, dan luka berlubang di bagian belakang kepala.

Setelah kejadian, AM diduga mengambil baju kuning milik korban untuk menutupi wajahnya. Terduga pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya di Kabupaten Cirebon.

Seluruh rangkaian tersebut merupakan dugaan berdasarkan penyelidikan awal kepolisian dan tetap harus diuji dalam proses peradilan.


Kurang dari 24 Jam, Polisi Memburu hingga Cirebon

Polisi tak berhenti pada penemuan jasad. Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan menelusuri petunjuk di lokasi, mengidentifikasi korban, dan memeriksa rekaman CCTV untuk mencari titik terang.

Hasilnya, AM berhasil diamankan di Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad dilaporkan.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan pakaian korban yang berlumuran darah, helm milik korban, dua unit telepon genggam, satu sepeda motor Honda Beat, serta satu sepeda motor Yamaha Lexi.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang menyebabkan David kehilangan nyawa.


Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi menyangkakan AM dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kasus ini menyisakan pertanyaan serius tentang bagaimana persoalan pribadi yang melibatkan orang-orang yang saling mengenal dapat berujung pada kematian di kawasan konservasi Gunung Ciremai.

Kini, penyidik memiliki tugas untuk memastikan seluruh bukti, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan forensik saling bersesuaian demi mengungkap peristiwa tersebut secara terang.

Bagi keluarga David, pengungkapan kasus ini menjadi langkah awal untuk mencari keadilan. Sementara bagi AM, dugaan keterlibatannya harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

Satu nyawa melayang, sebuah perjalanan berakhir tragis, dan jejak CCTV menjadi salah satu kunci polisi mengurai misteri kematian David Pramodya di Gunung Ciremai.


(Indrya Purnamasari)


Posting Komentar

0 Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Post Page Advertisement [Top]